Perbankan Elekronik (bahasa Inggris: E-banking)E-banking yang juga dikenal dengan istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu) dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book, PDA, dan sebagainya.


Aplikasi teknologi informasi dalam internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan meng-update data pribadinya. Adapun persyaratan bisnis dari internet banking antara lain: a). aplikasi mudah digunakan; b). layanan dapat dijangkau dari mana saja; c). murah; d). dapat dipercaya; dan e). dapat diandalkan (reliable). Di Indonesia, internet banking telah diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya. Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:


a) Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.


b) Customer loyality. Khususnya nasabah yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.


c) Revenue and cost improvement. Biaya untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.


d) Competitive advantage. Bank yang memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.


e) New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.

BNI eSecure -BNI Internet Banking



Untuk menjamin keamanan transaksi anda , BNI Internet Banking dilengkapi dengan BNI eSecure adalah alat pengaman tambahan untuk transaksi finansial di BNI Internet Banking.
BNI e-Secure berfungsi menghasilkan PIN yang selalu berganti (Dynamic PIN) setiap kali nasabah melakukan transaksi finansial, tanpa BNI e-Secure Anda masih bisa mengakses Layanan BNI Internet Banking untuk melakukan transaksi non finansial antara lain melihat Informasi Saldo dan mutasi transaksi.

KETENTUAN PENGGUNAAN BNI e-Secure

1.            Pemegang BNI e-Secure adalah Nasabah Pengguna BNI Internet Banking yang mengajukan permohonan untuk mendapat BNI e-Secure.
2.            Setelah menerima BNI e-Secure segera lakukan penggantian PIN BNI e-Secure Anda, PIN BNI e-Secure adalah nomor identifikasi yang harus dimasukkan saat mengaktifkan alat BNI e-Secure.
3.            Pemegang BNI e-Secure wajib merahasiakan dengan sebaik-baiknya PIN BNI e-Secure dengan cara:
a.            Tidak akan memberitahukan PIN tersebut kepada siapapun.
b.            Tidak menuliskan PIN pada meja, handphone atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
c.            Tidak membuat PIN yang merupakan urutan angka, contoh : 123456
d.            Tidak membuat PIN yang merupakan pengulangan satu angka, contoh : 222222
e.            Tidak membuat PIN yang merupakan angka : tanggal lahir, nomor telepon, nomor kendaraan dan lain-lain yang mudah diingat/ditebak orang lain.
f.             Tidak meminjamkan BNI e-Secure ataupun memberitahukan PIN BNI e-Secure Anda kepada siapapun.
4.            Segala akibat yang timbul sehubungan dengan penyalahgunaan PIN tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang BNI e-Secure sepenuhnya. Pemegang BNI e-Secure dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul baik dari pihak lain maupun dari Pemegang BNI e-Secure sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN.
5.            BNI e-Secure tetap milik Bank dan harus segera dikembalikan kepada Bank jika diminta oleh Bank.
6.            BNI e-Secure tidak dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi yang telah ditentukan Bank.
7.            BNI e-Secure wajib dipelihara oleh Pemegang BNI e-Secure, antara lain namun tidak terbatas pada penggantian baterai jika BNI e-Secure telah menunjukkan indikasi untuk segera dilakukan penggantian baterai. Biaya penggantian baterai ditanggung oleh Pemegang BNI e-Secure.
8.            Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi Pemegang BNI e-Secure sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan BNI e-Secure dan untuk itu Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna BNI e-Secure atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud dan oleh karena itu instruksi tesebut sah mengikat Pemegang BNI e-Secure, kecuali Pemegang BNI e-Secure dapat membuktikan sebaliknya.
9.            BNI e-Secure akan terblokir jika Pemegang BNI e-Secure salah memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut.
10.          Dalam hal BNI e-Secure terblokir karena kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Pemegang BNI e-Secure wajib menghubungi Bank.
11.          BNI e-Secure akan otomatis mati jika dalam 45 detik tidak ada tombol yang ditekan.
12.          Dalam hal BNI e-Secure dicuri atau hilang, maka Nasabah Pengguna BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank, melalui Kantor Cabang terdekat selama jam kerja dengan disertai penegasan secara tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna BNI e-Secure dalam bentuk dan isi yang dapat diterima Bank. Jika Nasabah Pengguna BNI e-Secure tidak dapat datang ke Kantor Cabang Bank maka pemberitahuan tersebut dapat disampaikan melalui telepon ke BNI Call. Atas pemberitahuan tersebut Bank akan memutus koneksi BNI e-Secure terhadap sistem BNI Internet Banking sehingga Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan transaksi finansial. Selama pemberitahuan belum diterima oleh Bank, maka Bank tidak akan bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan dengan BNI e-Secure yang dicuri atau hilang dan Nasabah tidak dapat mengajukan BNI e-Secure yang baru.
13.          Apabila BNI e-Secure rusak, maka Pemegang BNI e-Secure wajib melaporkan kepada Bank dan menyerahkan BNI e-Secure yang rusak untuk dilakukan penggantian.
14.          Biaya administrasi BNI e-Secure baik untuk permohonan baru maupun penggantian karena rusak, hilang, atau dicuri adalah sesuai dengan tarif yang akan diberitahukan oleh Bank.
15.          Keluhan dan/atau sanggahan dari Pemegang BNI e-Secure hanya dapat dilayani bilamana keluhan dan/atau sanggahan atas penggunaan BNI e-Secure diajukan ke Bank dalam tenggang waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
16.          Pemegang e-Secure dapat menggunakan BNI e-Secure untuk otorisasi transaksi finansial.
17.          Penggunaan BNI e-Secure oleh pihak lain dengan alasan apapun juga tidak diperbolehkan Bank. Pemegang BNI e-Secure tersebut membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul dari pihak lain dan atau Pemegang BNI e-Secure sebagai akibat dari penyalahgunaan penggunaan BNI e-Secure.
18.          Bank setiap saat berhak untuk memblokir, membatalkan, menarik, atau memperbaharui BNI e-Secure dan atau rekening Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk apapun, bilamana Pemegang BNI e-Secure tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan Pemegang BNI e-Secure.
19.          Apabila BNI e-Secure tidak diambil dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan diajukan, maka BNI e-Secure akan ditarik kembali oleh Bank, sedangkan biaya administrasi tetap dikenakan kepada Pemegang BNI e-Secure.
20.          Selama status BNI e-Secure “hilang” atau “rusak” atau “non-aktif”, maka Nasabah Pengguna tetap dapat menikmati layanan transaksi non finansial pada BNI Internet Banking.
21.          Apabila Pemegang BNI e-Secure tidak ingin menggunakan BNI e-Secure lagi, maka Pemegang BNI e-Secure wajib memberitahukan kepada Bank secara tertulis dan BNI e-Secure tersebut harus diserahkan kembali kepada Bank. Pengakhiran atas penggunaan BNI e-Secure tersebut berlaku sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Pemegang BNI e-Secure diterima oleh Bank.
22.          Pemegang BNI e-Secure dengan ini terikat dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai penggunaan BNI e-Secure yang diatur oleh Bank dan segala perubahannya dalam bentuk apapun yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Pemegang BNI e-Secure dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

Fungsi tombol pada BNI e-Secure

            Tombol “ < “  berfungsi sebagai:

1.      Tombol power untuk mengaktifkan atau menonaktifkan BNI e-Secure.
2.      Tombol backspace untuk menghapus/mengkoreksi, pada saat memasukan angka pada BNI e-Secure.
3.      Tombol untuk melakukan perubahan PIN BNI e-Secure, caranya, tekan tombol tersebut selama tiga detik pada saat layar BNI e-Secure dalam posisi “APPLI-”.
4.      Tombol untuk kembali ke menu utama.    

Tombol Angka:

1.      0 – 9 berfungsi untuk memasukan data khusus angka 1,2 dan 3 berfungsi juga sebagai tombol pilihan pada layar BNI e-Secure dalam posisi “APPLI-“,
Yaitu:
1.      Menggunakan angka 1(APPLI 1) bila pada layar transaksi BNI Internet Banking diminta untuk memasukan angka 1`, BNI e-Secure akan langsung menampilkan sederetan angka yang harus dimasukan kembali pada layar BNI Internet Banking.
2.      Menggunakan angka 2 “APPLI 2” bila pada layar transaksi BNI Internet Banking diminta untuk memasukan angka 2. Kombinasi angka yang tampil pada layar BNI Internet Bnaking harus dimasukan pada BNI e-Secure, kemudian BNI e-Secure akan menampilkan sederetan angka yang harus dimasukan kembali pada layar BNI Internet Banking.

(info lebih lanjut baca buku petunjuk penggunaan BNI e-Secure).